Pemkab Bantaeng Sosialisasikan Perda Rokok Di Ponpes As'adiyah Dapoko
Bantaeng/Dapoko, Pemerintah Kabupaten Bantaeng bekerja sama dengan Tim Penggerak PKK, Kejaksaan Negeri Bantaeng dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng mengadakan sosialisasi Perda No 1 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan problematika hukum yang terjadi di masyarakat bagian hukum dan HAM sekretariat daerah kabupaten Bantaeng pada, Rabu (31/07) bertempat di Pesantren As'adiyah Dapoko Kabupaten Bantaeng.
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Pimpinan Pondok Pesantren As'adiyah Dapoko. Peserta acara ini meliputi santri-santriwati dan guru Pondok Pesantren As'adiyah Dapoko.
Dalam sosialisasi tersebut Pemkab Bantaeng menghadirkan empat pemateri, yaitu ST. Ramlah, SE dari Tim penggerak PKK menyampaikan materi tentang perlindungan perempuan dan anak, Muh. Agung, S.H. M.H dari Kejaksaan Negeri Bantaeng tentang Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Tamsil, S. Km dari Dinas Kesehatan tentang bahaya rokok bagi kesehatan, dan Suardi S.H dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum)Butta Toa Bantaeng menyampaikan materi problematika hukum yang terjadi di masyarakat.(Abd/Ibn)
Comments
Post a Comment